Hampir seperempat dari hari rabu
yang lalu aku habiskan di luar rumah
untuk mengurus SKCK. Bagi yang belum tahu apa itu SKCK, aku kasih tahu. SKCK
itu adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya SKCK
ini dibutuhkan saat akan melamar kerja di BUMN atau perusahaan swasta tertentu,
atau untuk keperluan lainnya seperti bepergian ke luar negeri dalam rangka
menjalankan tugas tertentu pula. Kalau menurutku, pengurusan SKCK ini
gampang-gampang susah. Pasalnya untuk menerbitkan selembar bukti catatan tersebut
dibutuhkan tenaga yang siap jalan dari suatu tempat ke tempat lain.
Langkah-langkah pengurusan SKCK ini dimulai dari meminta pengantar RT/RW di lingkungan tempat tinggal kita. Karena si Bapak RT-nya pada siang hari punya tanggung jawab di tempat beliau bekerja, jadinya aku dan saudaraku ke rumahnya saat malam sebelum shalat taraweh. Keesokan harinya barulah ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar dari sana. Karena lagi, saat ini bulan puasa, kantor kelurahannya dibuka hampir pukul 9. Kami yang lebih dulu tiba di sana, belum ada seorang pun pegawai di kelurahan. Setelah menunggu 30 menit barulah seorang ibu, sekretaris lurah, datang. Ibu tersebut datang dengan tergesa-gesa karena melihat kami telah berdiri di depan pintu kelurahan. Setelah membukakan pintu dan mempersilahkan kami masuk, ibu tersebut menanyakan keperluan kami. Dengan gerakan cepat, ibu tersebut membuatkan surat pengantar yang kami maksud. Dan tadaa,hanya perlu sekitar 10 menit surat tersebut sudah siap digunakan sesuai dengan kegunaannya.
Setelah pengurusan surat di
kelurahan selesai, kami melanjutkan perjuangan ke kantor polsek guna meminta
surat pengantar lagi untuk menuju ke kantor polres. Sama seperti di kantor
lurah, di kantor polsek pun petugas yang menangani kami belum siap, sehingga
kami harus menunggu beberapa saat. Persyaratan yang kami bawa untuk membuat
surat pengantar di kantor polsek ini ternyata belum lengkap. Masih diperlukan 2
lembar pas photo berlatar merah ukuran 3 x 4 serta fotokopi akte kelahiran.
Karena petugas di kantor polsek ini baik, dan baik banget, dia hanya meminta foto yang ada serta fotokopi ijazah
terakhir yang kebetulan berada dalam map yang kubawa.
“Karena ini bulan puasa, yah saya
kasih kebijakan dan kemudahan seperti ini, supaya kalian ga perlu balik lagi
buat ngambil persyaratan lain, tapi semua persyaratan ini, (sambil nyerahin
kertas) harus lengkap jika mau ke kantor polres” kata petugas di sana.
Kertas yang diserahkan pada kami
berisikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat
SKCK. Persyaratan tersebut adalah :
1. Fotokopi
KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi
akta kelahiran
3. Surat
pengantar dari kelurahan
4. Surat
pengantar dari polsek
5. Pas
photo 4x6 berlatar merah sebanyak 4 lembar
6. Fotokopi
kartu sidik jari (cap sidik jari di polres)
Guna melengkapi semua persyaratan
tersebut, kami pun kembali ke rumah mengambil akta kelahiran serta file foto
untuk dicetak. Setelah semua persyaratan lengkap, kecuali kartu sidik jari,
barulah kami mengarahkan kendaraan menuju kantor polres. Pembuatan kartu sidik
jari di ruang identifikasi tidak memakan waktu lama. Hanya mengisi formulir
mengenai ciri-ciri pribadi masing-masing seperti tinggi badan, warna mata,
bentuk hidung dll, serta men-cap semua jari di formulir tersebut. Kartu sidik
jari inafis pun siap digunakan dan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia untuk
sepanjang hidup.
Setelah mendapatkan kartu sidik
jari inafis tadi, kami beralih ke ruang penerbitan SKCK. Seperti pembuatan
surat lainnya, di sini juga diwajibkan mengisi formulir dengan beberapa
pertanyaan dasar seperti nama, tanggal lahir dll, serta pertanyaan mengenai
pernah tidaknya kita melakukan tindak kriminal. Formulir yang telah terisi
diserahkan ke petugas dan SKCK pun segera diproses. Hanya menunggu sekitar 15
menit, nama kami dipanggil, dan itu artinya SKCK telah jadi dan siap digunakan
sesuai keperluan. Pembuatan SKCK ini hanya membutuhkan biaya 10 ribu Rupiah dan
surat ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Seperti ini model SKCK tersebut.
Saranku, jika ingin proses pembuatan
SKCK yang cepat, siapkan semua persyaratan dengan lengkap jangan ada yang
tertinggal. Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak ada, maka
permohonan penerbitan SKCK ini tidak akan dilayani. Itu artinya, harus kembali
ke rumah atau ke tempat yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan
tersebut. Jika aku rangkum kembali runut
pengurusan SKCK ini, maka hal pertama yang seharusnya dilakukan adalah pergi ke
kantor polres guna menanyakan persyaratan untuk membuat surat tersebut. Kemudian
meminta pengantar RT/RW, kelurahan,
polsek dan kembali lagi ke kantor polres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar