Tes Potensi Akademik

Minggu, 12 Agustus 2012

Mau Membuat SKCK


Hampir seperempat dari hari rabu yang lalu aku habiskan di luar rumah untuk mengurus SKCK. Bagi yang belum tahu apa itu SKCK, aku kasih tahu. SKCK itu adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya SKCK ini dibutuhkan saat akan melamar kerja di BUMN atau perusahaan swasta tertentu, atau untuk keperluan lainnya seperti bepergian ke luar negeri dalam rangka menjalankan tugas tertentu pula. Kalau menurutku, pengurusan SKCK ini gampang-gampang susah. Pasalnya untuk menerbitkan selembar bukti catatan tersebut dibutuhkan tenaga yang siap jalan dari suatu tempat ke tempat lain.

Langkah-langkah pengurusan SKCK ini dimulai dari meminta pengantar RT/RW di lingkungan tempat tinggal kita. Karena si Bapak RT-nya pada siang hari punya tanggung jawab di tempat beliau bekerja, jadinya aku dan saudaraku ke rumahnya saat malam sebelum shalat taraweh. Keesokan harinya barulah ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar dari sana. Karena lagi, saat ini bulan puasa, kantor kelurahannya dibuka hampir pukul 9. Kami yang lebih dulu tiba di sana, belum ada seorang pun pegawai di kelurahan. Setelah menunggu 30 menit barulah seorang ibu, sekretaris lurah, datang. Ibu tersebut datang dengan tergesa-gesa karena melihat kami telah berdiri di depan pintu kelurahan. Setelah membukakan pintu dan mempersilahkan kami masuk, ibu tersebut menanyakan keperluan kami. Dengan gerakan cepat, ibu tersebut membuatkan surat pengantar yang kami maksud. Dan tadaa,hanya perlu sekitar 10 menit surat tersebut sudah siap digunakan sesuai dengan kegunaannya.

Setelah pengurusan surat di kelurahan selesai, kami melanjutkan perjuangan ke kantor polsek guna meminta surat pengantar lagi untuk menuju ke kantor polres. Sama seperti di kantor lurah, di kantor polsek pun petugas yang menangani kami belum siap, sehingga kami harus menunggu beberapa saat. Persyaratan yang kami bawa untuk membuat surat pengantar di kantor polsek ini ternyata belum lengkap. Masih diperlukan 2 lembar pas photo berlatar merah ukuran 3 x 4 serta fotokopi akte kelahiran. Karena petugas di kantor polsek ini baik, dan baik banget, dia hanya meminta foto yang ada serta fotokopi ijazah terakhir yang kebetulan berada dalam map yang kubawa.

“Karena ini bulan puasa, yah saya kasih kebijakan dan kemudahan seperti ini, supaya kalian ga perlu balik lagi buat ngambil persyaratan lain, tapi semua persyaratan ini, (sambil nyerahin kertas) harus lengkap jika mau ke kantor polres” kata petugas di sana.

Kertas yang diserahkan pada kami berisikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat SKCK. Persyaratan tersebut adalah :
1.       Fotokopi KTP yang masih berlaku
2.       Fotokopi akta kelahiran
3.       Surat pengantar dari kelurahan
4.       Surat pengantar dari polsek
5.       Pas photo 4x6 berlatar merah sebanyak 4 lembar
6.       Fotokopi kartu sidik jari (cap sidik jari di polres)

Guna melengkapi semua persyaratan tersebut, kami pun kembali ke rumah mengambil akta kelahiran serta file foto untuk dicetak. Setelah semua persyaratan lengkap, kecuali kartu sidik jari, barulah kami mengarahkan kendaraan menuju kantor polres. Pembuatan kartu sidik jari di ruang identifikasi tidak memakan waktu lama. Hanya mengisi formulir mengenai ciri-ciri pribadi masing-masing seperti tinggi badan, warna mata, bentuk hidung dll, serta men-cap semua jari di formulir tersebut. Kartu sidik jari inafis pun siap digunakan dan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia untuk sepanjang hidup.

Setelah mendapatkan kartu sidik jari inafis tadi, kami beralih ke ruang penerbitan SKCK. Seperti pembuatan surat lainnya, di sini juga diwajibkan mengisi formulir dengan beberapa pertanyaan dasar seperti nama, tanggal lahir dll, serta pertanyaan mengenai pernah tidaknya kita melakukan tindak kriminal. Formulir yang telah terisi diserahkan ke petugas dan SKCK pun segera diproses. Hanya menunggu sekitar 15 menit, nama kami dipanggil, dan itu artinya SKCK telah jadi dan siap digunakan sesuai keperluan. Pembuatan SKCK ini hanya membutuhkan biaya 10 ribu Rupiah dan surat ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Seperti ini model SKCK tersebut.



Saranku, jika ingin proses pembuatan SKCK yang cepat, siapkan semua persyaratan dengan lengkap jangan ada yang tertinggal. Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak ada, maka permohonan penerbitan SKCK ini tidak akan dilayani. Itu artinya, harus kembali ke rumah atau ke tempat yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan tersebut.  Jika aku rangkum kembali runut pengurusan SKCK ini, maka hal pertama yang seharusnya dilakukan adalah pergi ke kantor polres guna menanyakan persyaratan untuk membuat surat tersebut. Kemudian meminta pengantar  RT/RW, kelurahan, polsek dan kembali lagi ke kantor polres. 

Tidak ada komentar: